17 & 18 Agustus : Dari Kemerdekaan Seremonial Menuju Kemerdekaan Esensial

Ngaji Kehidupan
( 11 Safar 1446 H)

17 Agustus adalah momen istimewa bagi seluruh warga Indonesia. Momen peringatan deklarasi kemerdekaan Bangsa kita sekaligus menjadi tonggak terbentuknya Negara kita. Tidak salah jika seluruh lapisan masyarakat turut memeriahkan hari ini dengan berbagai kegiatan.

Meskipun pada 17 Agustus 1945 Bangsa kita belum memenuhi syarat terbentuknya sebuah Negara,karena belum memiliki konstitusi, namun tanggal ini merupakan momen krusial bagi eksistensi Bangsa Indonesia.

Salah satu kalimat terpenting dalam deklarasi kemerdekaan Bangsa kita yang termuat dalam naskah proklamasi adalah kalimat, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Sedangkan kata yang paling penting dalam naskah tersebut tentu saja adalah kata “kemerdekaan” itu sendiri.

Istilah merdeka berasal dari bahasa Sanskreta “maharddhika” yang berarti kaya, sejahtera dan kuat. Merdeka juga berarti bebas dari segala belenggu atau kekangan aturan dan kekuasaan dari fihak tertentu. Dalam bahasa Melayu dan Indonesia secara umum, merdeka bermakna bebas dan tidak bergantung yang bisa disepandankan dengan kata freedom atau independent dalam bahasa Inggris.

Dari sini kita memahami bahwa proklamasi kemerdekaan adalah sebuah penyataan dari seluruh rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Soekarno-Hatta, bahwa Bangsa kita telah menyatakan diri merdeka dari penjajahan dan penguasaan Bangsa manapun.

Kemerdekaan sebagai sebuah status,formalitas dan seremoni adalah hal yang penting dan menjadi dasar dari keberadaan Negara sekligus menjadi tonggak diakuinya Bangsa kita oleh Bangsa-bangsa lain di seluruh dunia. Namun begitu, kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah segala-galanya. Kemerdekaan ini harus disempurnakan dengan mewujudkan kemerdekaan yang lebih bersifat esensial.

Kemerdekaan dalam pengertian yang lebih esensial bisa diraih dengan mewujudkan tujuan kemerdekaan Bangsa kita yang termuat dalam konstitusi Bangsa kita. Konstitusi ini dirumuskan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan Bangsa kita.

Kemerdekaan esensial Bangsa kita akan terwujud dengan melaksanakan dengan sepenuhnya isi Pembukaan UUD 1945 terutama alinea keempat, yaitu: mewujudkan pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Selain itu, kemerdekaan esensial bisa diraih dengan melaksanakan dan mewujudkan dasar negara, pancasila, dengan melaksanakan ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke-79. Semoga kita bisa menjadi insan Indonesia yang merdeka sepenuhnya.

—- Muh. Rifai al Faqir

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top